Mulai Hari Ini Handphone BM Tidak Di Akui Indonesia

Setelah berbulan-bulan aturan ini menjadi pembicaraan seanterio Indonesia, tentang pembatasan penggunaan handphone yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian alias Black Market (BM), aturan pembatasan itu sudah berlaku beneran mulai hari ini, tanggal 18 April 2020.

Intinya peraturan ini ingin membendung handphone-handphone yang masuk ke Indonesia tanpa membayar cukai/pajak.

Untuk anda yang sudah membeli handphone apapun itu, baik BM atau resmi sebelum tanggal ini, anda tidak usah memusingkan hal ini, karena pemerintah akan ‘mengampuni’ handphone yang BM, kalau yang resmi apalagi ngga perlu pusing… hehehe…

Bagaimana perarturan ini bisa mengendalikan handphone kita?

Ya, melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity). IMEI merupakan 15 angka unik yang melekat pada setiap handphone dan sifatnya unik.

Untuk memeriksa-nya, anda bisa menekan tombol dial anda ke angka *#06#.

Kembali ke apakah handphone yang kita miliki termasuk BM atau resmi, anda bisa melakukan ini:

  1. Kunjungi halaman cek IMEI yang telah di sediakan Kementrian Perindustrian.
  2. Masukan 15 angka IMEI anda ke kotak masukan yang telah di sediakan, tekan ENTER.
  3. Karena handphone saya, adalah handphone BM, maka yang muncul hasil nya seperti ini:

Tapi karena handphone saya, sudah aktif sebelum 18 April 2020, maka saya tidak kena blokir.

So, karena aturan ini dimulai hari ini, mulai cek IMEI pada handhone yang akan anda beli.

Semoga membantu…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.